Sunday 3 November 2019

Video Mesum dengan Pacar di Pangkalpinang, Ditangkap.


Bangka - Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus bersama anggota Reskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) menangkap wanita berinisial AC (30). AC diringkus karena menyebarkan video mesum bersama pacarnya di media sosial.

"Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban, HE (24) yang tak lain merupakan pacar AC, karena merasa dirugikan atas penyebaran konten video asusila," jelas Kapolsek Jebus AKP M.

Menurut Saleh, video yang disebarkan di media sosial Facebook itu dibuat pada tanggal 5 Oktober 2019 lalu sekitar pukul 18.30 WIB. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Jebus bersama Reskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengungkap penyebar video asusila.

Pelakunya tak lain adalah pacar pelapor (korban) yang merekam secara diam-diam menggunakan handphone milik pelaku saat berhubungan badan.

"Pelaku dan korban ini berpacaran. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyebar video ke Facebook tujuannya untuk mempertahankan hubungan mereka," kata Saleh.


Pelaku diamankan di sebuah Cafe D, One Pantai Pasir Padi, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Korban mengetahui video hubungan suami istri dirinya bersama pelaku tersebar di media sosial dari temannya. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Jebus guna penyidikan lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. Dan terancam pidana 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 milyar rupiah," tegasnya.

Sementara itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit handphone merk OPPO F7 warna hitam yang digunakan untuk merekam adegan suami istri. Kini pelaku mendekam di sel jeruji besi Polsek Jebus, Bangka Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

1 comments


EmoticonEmoticon